PROFESI FARMASI
Profesi merupakan kelompok lapangan pekerjaan yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian yg tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
Tiga Ciri Utama Profesi
- profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga Ciri Tambahan Prof
- Adanya proses lisensi atau sertifikat;
- Adanya organisasi;
- Otonomi dalam pekerjaannya.
Kode etik
— Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
— Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik
— agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
— Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tiga Fungsi Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
- Singkat;
- Sederhana;
- Jelas dan konsisten;
- Masuk akal;
- Dapat diterima;
- Praktis dan dapat dilaksanakan;
- Komprehensif dan lengkap, dan
- Positif dalam formulasinya.
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
- kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebaikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materil;
- kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
- kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral-- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
PROFESI FARMASI
(APOTEKER)
— DEFINISI PROFESI FARMASI
v PROFESI FARMASI ADALAH KEMAUAN INDIVIDU FARMASI UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN SESUAI SYARAT LEGAL YANG BERLAKU SERTA MEMENUHI SYARAT KOMPETENSI FARMASI DAN ETIK KEFARMASIAN
v PROFESI FARMASI HARUS DISERTIFIKASI SECARA FORMAL OLEH ORGANISASI PROFESI
v Memiliki tubuh ilmu pengetahuan berbatas jelas.
v Pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang Perguruan Tinggi.
v Memberi pelayanan kepada masyarakat dan praktek dalam bidang keprofesian.
v Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang otonom (ISFI).
v Memberlakukan kode etik dan kompetensi profesi.
v Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan.
v Proses pembelajaran seumur hidup.
v Mendapat jasa profesi.
— KOMPETENSI UMUM PROFESI FARMASI
v Menguasai Ilmu kefarmasian
v Menguasai asuhan Kefarmasian
v Menguasai regulasi kefarmasian
v Menguasai manajemen praktek kefarmasian
v Menguasai akuntabilitas praktek kefarmasian
v Menguasai komunikasi kefarmasian
v Pendidikan dan pelatihan kefarmasian
v Penelitian dan pengembangan kefarmasian
v FARMASI YG BEKERJA DIPEMERIN TAHAN :
- Mampu melakukan kontribusi dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan dalam bidang kesehatan khususnya obat
- Mampu merencanakan dan mengelola obat dan alkes secara regional, nasional maupun inter nasional
- Mampu melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan dari obat dan alkes
- Mampu melaksanakan fungsi pengawasan obat dan makanan
- Mampu berkontribusi dalam penetapan kebijakan pendidikan kefarmasian nasional.
- Mampu melaksanakan fungsi perizinan.
- Mampu melaksanakan fungsi perwakilan bangsa dan negara diluar negeri.
FARMASI BEKERJA DI INDUSTRI FARMASI :
- Mampu melaksanakan fungsi pendaftaran obat.
- Mampu melaksanakan Good Inventory Practices
- Mampu berpartisipasi mengembangkan senyawa/eksipien baru.
- Mampu mengembangkan formula sediaan obat, pilot plant dan up scaling .
- Mampu mengembangkan spesifikasi, metode analisis dan prosedur pengujian untuk bahan awal, obat jadi dan kemasan.
- Mampu melaksanakan Good Manufacturing Practices.
- Mampu mengendalikan teknis operasi dan proses manufaktur obat.
- Mampu melaksanakan Good Laboratory Practices / analisis kontrol untuk penga wasan mutu obat.
- Mampu melaksanakan pengemasan produk.
- Mampu merancang dan melakukan uji stabilitas / kadaluwarsa.
- Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam uji klinik obat baru.
- Mampu untuk melaksanakan pengujian yang sesuai untuk perbaikan mutu produk.
- Mampu berpartisipasi dalam pelaksanaan validasi proses.
- Mampu menajamin keselamatan kerja.
- Mampu berpartisipasi dalam menghasilkan dan mendiseminasikan pengetahuan baru.
- Mampu melaksanakan promosi dan penyampaian informasi obat kepada tenaga profesional kesehatan lainnya.
v FARMASI BEKERJA DI APOTEK :
- Mampu melaksanakan pengelolaan obat sesuai peraturan yang berlaku.
- Mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian secara profesional kepada pasien secara tepat , aman dan efektif.
- Mampu melaksanakan fungsi pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi tentang obat dan alat kesehatan pada pasien.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Mampu berpatisipasi aktif dalam program monitoring keamanan obat.
- Mampu melaksanakan fungsi pimpinan di Apotik baik dalam bidang manajemen maupun kefarmasian.
- Mampu berpartisipasi aktif dalam program promosi kesehatan masyarakat
v FARMASI BEKERJA DI RUMAH SAKIT :
- Mampu melaksanakan fungsi pengadaan obat dan alkes sesuai kebutuhan rumah sakit.
- Mampu melaksanakan Good Inventory Practices dan Good Storage Practices (penyimpanan).
- Mampu melaksanakan Good Laboratory Practices.
- Mampu melaksanakan distribusi obat di Rumah Sakit
- Mampu melaksanakan fungsi Farmasi Klinik bersama dokter untuk kepentingan pasien.
- Mampu melaksanakan fungsi konsultasi, informasi dan edukasi tentang obat yang digunakan oleh pasien.
- Mampu memberikan pelayanan informasi tentang obat kepada yang membutuhkan.
- Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam litbang di Rumah Sakit.
- Mampu berpartisipasi dalam program pendidikan di Rumah Sakit.
- Mampu berperan dalam Komite Farmasi dan Terapi.
- Mampu berpartisipasi menanggulangi keracunan.
— Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi:
— Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;
— Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi;
— Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan
— Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.
1 komentar:
terimakasih atas infonya..
sangat bermanfaat sekali bagi sy..
akhirnya tgs saya membuat makalah ttg keprofesian farmasi selesai. :)
Posting Komentar