Sabtu, 22 Januari 2011

Profesi Farmasi

PROFESI FARMASI

Profesi merupakan kelompok lapangan pekerjaan yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian yg tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.

Tiga Ciri Utama Profesi

  1. profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
  2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
  3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga Ciri Tambahan Prof

  1. Adanya proses lisensi atau sertifikat;
  2. Adanya organisasi;
  3. Otonomi dalam pekerjaannya.

Kode etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik

agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.

Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Tiga Fungsi Kode Etik Profesi

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Sifat Kode Etik Profesional

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:

  1. Singkat;
  2. Sederhana;
  3. Jelas dan konsisten;
  4. Masuk akal;
  5. Dapat diterima;
  6. Praktis dan dapat dilaksanakan;
  7. Komprehensif dan lengkap, dan
  8. Positif dalam formulasinya.

Tiga Watak Kerja Profesionalisme

  1. kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebaikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materil;
  2. kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
  3. kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral-- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.

PROFESI FARMASI

(APOTEKER)

DEFINISI PROFESI FARMASI

v PROFESI FARMASI ADALAH KEMAUAN INDIVIDU FARMASI UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN SESUAI SYARAT LEGAL YANG BERLAKU SERTA MEMENUHI SYARAT KOMPETENSI FARMASI DAN ETIK KEFARMASIAN

v PROFESI FARMASI HARUS DISERTIFIKASI SECARA FORMAL OLEH ORGANISASI PROFESI

v Memiliki tubuh ilmu pengetahuan berbatas jelas.

v Pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang Perguruan Tinggi.

v Memberi pelayanan kepada masyarakat dan praktek dalam bidang keprofesian.

v Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang otonom (ISFI).

v Memberlakukan kode etik dan kompetensi profesi.

v Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan.

v Proses pembelajaran seumur hidup.

v Mendapat jasa profesi.

KOMPETENSI UMUM PROFESI FARMASI

v Menguasai Ilmu kefarmasian

v Menguasai asuhan Kefarmasian

v Menguasai regulasi kefarmasian

v Menguasai manajemen praktek kefarmasian

v Menguasai akuntabilitas praktek kefarmasian

v Menguasai komunikasi kefarmasian

v Pendidikan dan pelatihan kefarmasian

v Penelitian dan pengembangan kefarmasian

v FARMASI YG BEKERJA DIPEMERIN TAHAN :

  1. Mampu melakukan kontribusi dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan dalam bidang kesehatan khususnya obat
  2. Mampu merencanakan dan mengelola obat dan alkes secara regional, nasional maupun inter nasional
  3. Mampu melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan dari obat dan alkes
  4. Mampu melaksanakan fungsi pengawasan obat dan makanan
  5. Mampu berkontribusi dalam penetapan kebijakan pendidikan kefarmasian nasional.
  6. Mampu melaksanakan fungsi perizinan.
  7. Mampu melaksanakan fungsi perwakilan bangsa dan negara diluar negeri.

FARMASI BEKERJA DI INDUSTRI FARMASI :

  1. Mampu melaksanakan fungsi pendaftaran obat.
  2. Mampu melaksanakan Good Inventory Practices
  3. Mampu berpartisipasi mengembangkan senyawa/eksipien baru.
  4. Mampu mengembangkan formula sediaan obat, pilot plant dan up scaling .
  5. Mampu mengembangkan spesifikasi, metode analisis dan prosedur pengujian untuk bahan awal, obat jadi dan kemasan.
  6. Mampu melaksanakan Good Manufacturing Practices.
  7. Mampu mengendalikan teknis operasi dan proses manufaktur obat.
  8. Mampu melaksanakan Good Laboratory Practices / analisis kontrol untuk penga wasan mutu obat.
  9. Mampu melaksanakan pengemasan produk.
  10. Mampu merancang dan melakukan uji stabilitas / kadaluwarsa.
  11. Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam uji klinik obat baru.
  12. Mampu untuk melaksanakan pengujian yang sesuai untuk perbaikan mutu produk.
  13. Mampu berpartisipasi dalam pelaksanaan validasi proses.
  14. Mampu menajamin keselamatan kerja.
  15. Mampu berpartisipasi dalam menghasilkan dan mendiseminasikan pengetahuan baru.
  16. Mampu melaksanakan promosi dan penyampaian informasi obat kepada tenaga profesional kesehatan lainnya.

v FARMASI BEKERJA DI APOTEK :

  1. Mampu melaksanakan pengelolaan obat sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian secara profesional kepada pasien secara tepat , aman dan efektif.
  3. Mampu melaksanakan fungsi pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi tentang obat dan alat kesehatan pada pasien.
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Mampu berpatisipasi aktif dalam program monitoring keamanan obat.
  6. Mampu melaksanakan fungsi pimpinan di Apotik baik dalam bidang manajemen maupun kefarmasian.
  7. Mampu berpartisipasi aktif dalam program promosi kesehatan masyarakat

v FARMASI BEKERJA DI RUMAH SAKIT :

  1. Mampu melaksanakan fungsi pengadaan obat dan alkes sesuai kebutuhan rumah sakit.
  2. Mampu melaksanakan Good Inventory Practices dan Good Storage Practices (penyimpanan).
  3. Mampu melaksanakan Good Laboratory Practices.
  4. Mampu melaksanakan distribusi obat di Rumah Sakit
  5. Mampu melaksanakan fungsi Farmasi Klinik bersama dokter untuk kepentingan pasien.
  6. Mampu melaksanakan fungsi konsultasi, informasi dan edukasi tentang obat yang digunakan oleh pasien.
  7. Mampu memberikan pelayanan informasi tentang obat kepada yang membutuhkan.
  8. Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam litbang di Rumah Sakit.
  9. Mampu berpartisipasi dalam program pendidikan di Rumah Sakit.
  10. Mampu berperan dalam Komite Farmasi dan Terapi.
  11. Mampu berpartisipasi menanggulangi keracunan.

Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi:

Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;

Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi;

Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan

Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih atas infonya..
sangat bermanfaat sekali bagi sy..
akhirnya tgs saya membuat makalah ttg keprofesian farmasi selesai. :)